VISI DAN MISI DESA

Berdasarkan  Peraturan Desa Payung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Payung Tahun 2016-2021, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh  desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi-Misi Desa. Visi-Misi Desa Payung disamping merupakan Visi-Misi Calon Kepala Desa terpilih, juga diintegrasikan dengan kebutuhan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/RW sampai tingkat Desa. Adapun Visi Desa Payung adalah sebagai berikut :

VISI
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Payung ini dilakukan dengan pendekataan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Payung seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Perkembangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja di wilayah pembangunan di  Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa Payung adalah :

“TERWUJUDNYA DESA PAYUNG YANG SEJAHTERA DI BIDANG PERTANIAN DAN TRANSPORTASI”


MISI

Misi adalah langkah-langkah yang akan dilakukan guna mewujudkan visi. Sehingga guna mewujudkan visi Desa Payung, maka telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat dioperasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Payung, sebagaimana proses yang dilakukan, mqkq misi Desa Payung adalah :

  1. Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah berbasis potensi desa
  2. Peningkatan akses kelembagaan ekonomi lokal untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat
  3. Membangun lembaga pengelola dan pengembangan ekonomi desa
  4. Membangun organisasi Usaha Ekonomi Desa dengan pelibatan kelembagaan kemasyarakat desa
  5. Pengembangan ekonomi kelompok yang mandiri dan berkembang berbasis teknologi
  6. Pengembangan kerjasama dengan akademisi, inventor, dan dunia usaha lainnya
  7. Menciptakan produk unggulan desa yang kreatif, inovatif dan berdaya saing
  8. Membuat regulasi desa sebagai jaminan keberlanjutan kegiatan usaha ekonomi
  9. Meningkatkan sarana dan prasarana desa penunjang perekonomian masyarakat berbasis Teknologi dan Informasi
  10. Mewujudkan masyarakat desa yang kreatif dan inovatif guna menghadapai globalisasi melalui Teknologi dan Informasi
  11. Pembinaan umat dibidang religius untuk mencapai peningkatan keimanan dan ketahanan masyarakat melalui Teknologi Informasi
  12. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya pada bidang penguasaan Teknologi dan Informasi
  13. Meningkatkan pelayanan masyarakat yang prima, cepat dan berbasis Teknologi dan Informasi