BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD disebut juga sebagai lembaga parlemen desa, yang bisa dikatakan seperti halnya lembaga eksekutif pada lembaga pemerintahan yakni DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang dilakukan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung maupun musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga periode).

BPD memiliki tugas, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menampung dan menerima aspirasi masyarakat serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
  2. menyelenggarakan musyawarah baik itu musyawarah BPD maupun musyawarah desa.
  3. Menyelenggarakan pemilihan kepala desa.
  4. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
  6. Melaksanakan evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintah desa
  7. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, BPD memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Di bawah ini merupakan struktur keanggotaan BPD desa Payung.

NoNamaTempat, Tanggal LahirJenis KelaminPendidikanJabatanKeputusan PengangkatanTanggal PelantikanPurna TugasKet.
1.Eko Bejo PurnomoPemalang, 18-06-1985LS1Ketua1441/1467/201827/11/201827/11/2024
2.HutojoPemalang, 24-02-1945LSLTAWakil Ketua1441/1467/201827/11/201827/11/2024
3.SriatiPemalang, 25-01-1984PSLTASekretaris1441/1467/201827/11/201827/11/2024
4.RamintoPemalang, 04-05-1987LS1Anggota1441/1467/201827/11/201827/11/2024
5.SutiknoNgawi, 27-05-1970LSLTPAnggota1441/1467/201827/11/201827/11/2024